Saturday, December 30, 2006

SOSIALISASI UJIAN NASIONAL (UN) 2007


SOSIALISASI UJIAN NASIONAL (UN) 2007


DISAMPAIKAN KEPALA SMAN 11 SURABAYA
DALAM RAPAT ANTAR PENGURUS SEKOLAH DAN GURU KELAS XII

SABTU, 23 DESEMBER 2005





LATAR BELAKANG
  1. Setiap sistem pendidikan memerlukan adanya suatu sistem ujian alat pengendalian mutu lulusan (Quality Control) dari setiap satuan pendidikan
  2. Ujian nasional dapat memacu sekolah untuk menghasilkan lulusan yang memiliki mutu sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan
  3. Ujian nasional memiliki daya dorong yang cukup kuat untuk meumbuhkan daya kompetitif sekolah demi terwujudnya sekolah yang sesuai dengan standar nasional pendidikan
  4. Ujian nasional juga dirasakan dapat menjadi daya perekat antar daerah di era otonomi dalam mewujudkan adanya satu sistem pendidikan nasional

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2006 tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2006/2007
TUJUAN UJIAN NASIONAL Ujian Nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kopetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
KEGUNAAN HASIL UJ
IAN NASIONAL (UN)
  1. Pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
  2. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. Penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
  4. Akreditasi satuan pendidikan; dan
  5. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
PERSYARATAN PESERTA UJIAN NASIONAL (UN)
  1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, SMK berhak mengikuti ujian nasional
  2. Untuk mengikuti ujian nasional, peserta didik harus memenuhi persyaratan
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sekurang-kurangnya sampai dengan semester 1 tahun terakhir
  4. Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyyatul Mu’allimin Al-Islamiyyah (KMI)/Tarbiyatul Mu’allimin Al-Islamiyyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA dan SMK
  5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian nasional di satuan pendidikan yang bersangkutan dapat mengikuti ujian nasional di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama
  6. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti ujian nasional utama dapat mengikuti ujian nasional susulan
  7. Peserta didik yang belum lulus ujian nasional berhak mengikuti ujian nasional pada tahun berikutnya
BAHAN UJIAN NASIONAL
  1. Naskah Soal UN disusun berdasarkan SKL UN – 2007
  2. SKL UN – 2007 merupakan irisan (interseksi) dari kurikulum 1994, kurikulum 2004, dan Standar Isi
  3. Butir soal UN dipilih dan dirakit dari Bank Soal yang dikembangkan oleh Puspendik
  4. Naskah soal UN ditelaah dan ditetapkan oleh BSNP

Mata Pelajaran yang Diujikan
JUMLAH BUTIR SOAL DAN ALOKASI WAKTU

PELAKSANAAN UN
  1. UN dilakukan satu kali, yang terdiri dari UN utama dan UN susulan
  2. UN susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
  3. UN dilaksanakan secara serentak
JADWAL UJIAN NASIONAL
PELAKSANAAN UN DI RUANG UJIAN
  1. Pengawas ujian silang murni antar sekolah
  2. Pengawas ujian bukan guru yang mengajar matapelajaran yang diujikan
  3. Pengawas dan peserta ujian tidak boleh membawa alat komunikasi elektronik seperti handphone
  4. Paket soal ujian peserta yang bersebelahan tidak sama
  5. Pengisian Identitas dan presensi peserta dilakukan sebelum ujian dimulai
  6. Pengawas memeriksa kebenaran pengisian identitas dan nomor kode soal
  7. Pengawas melarang orang lain masuk ke ruang ujian selama ujian berlangsung
  8. Pengawas tidak boleh melakukan interupsi
  9. Pengawas tidak diperkenankan membaca soal ujian
  10. Lembar jawaban peserta disusun berdasarkan urutan, dimasukkan ke amplop, dan dilak di ruang ujian
  11. Tim Pemantau Independen menyaksikan penyerahan amplop lembar jawaban yang telah dilak dari pengawas ruang ujian ke penyelenggara tingkat satuan pendidikan

UJIAN SEKOLAH

1. Ujian Sekolah mencakup :
  • Ujian Sekolah menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN
  • Ujian praktik untuk menilai standar kompetensi lulusan yang belum dinilai melalui UN
2. Hasil Ujian Sekolah dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
  • Penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan
  • Pembinaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta pengembangan fasititas dalam upayah peningkatan mutu pendidikan
3. Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam setahun 4. Ujian Sekolah dilaksanakan setelah pelaksanaan Ujian Nasional pada minggu ke dua sampai minggu ke tiga bulan Mei 2007 5. Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku 6. Bahan ujian sekolah disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan sesuai dengan kurikulum yang digunakan 7. Penggandaan bahan ujian sekolah dilakukan oleh sekolah penyelenggara dengan memperlihatkan aspek pengamanan dan kualitas hasil penggandaan 8. Sekolah yang tidak menyelenggarakan ujian sekolah, bergabung pada sekolah penyelenggara ujian sekolah
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut :
  • Memiliki rata-rata minimal 5,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25; atau
  • Memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata pelajaran lainnya minimal 6,00.
2. Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai tersebut di atas KELULUSAN UJIAN SEKOLAH
  1. Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah apabila memiliki rata-rata nilai minimal 6,00 dan minimal setiap mata pelajaran ujian sekolah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
  2. Satuan Pendidikan dapat menentukan batas lulus dengan nilai rata-rata di atas 6,00
    KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
    1. Pengumuman Kelulusan dilakukan oleh Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 16 Juni 2007
    2. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah :
    3. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    4. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
    5. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
    6. Lulus Ujian Nasional.
    7. Keempat kriteria kelulusan di atas harus dipenuhi oleh peserta didik, apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, peserta didik dinyatakan tidak lulus
    8. Satuan Pendidikan yang akan memberi predikat bagi peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan, sambil menunggu standar penilaian pendidikan ditetapkan, mengikuti ketentuan sebagai berikut :
    • Nilai rata-rata kelulusan dihitung dengan menggunakan formula berikut:





    Keterangan:

    NK = Nilai rata-r
    ata kelulusan
    A = Rata-rata nilai raport semester I sampai VI

    B = Rata-rata nilai ujian sekolah
    C = Rata-rata nilai ujian nasional
    KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN (Lanjutan)

    • Predikat kelulusan berdasarkan katagori sebagai berikut berikut:
    NK ≥ 8,5 : Sangat Baik
    7,5 ≤ NK <>
    NK <>


    SANKSI

    1. Peserta yang melanggar tata tertib dan tidak mengindahkan peringatan pengawas didiskualifikasi dan dicantumkan dalam Berita Acara Pelaksanaan
    2. Pengawas yang melanggar ketentuan POS tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang
    3. Sekolah penyelenggara yang melanggar ketentuan POS tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara UN yang akan datang
    4. Anggota TPI yang melanggar ketentuan POS tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang